Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Penyerang Novel Baswedan

Kuasa hukum Novel mengkritik pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka.

Tempo

Kamis, 6 Februari 2020

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas penyidikan kedua tersangka penyerangan terhadap Novel Baswedan, yaitu Brigadir Ronny Bugis dan Brigadir Rahmat Kadir Mahulette, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, akhir bulan lalu. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Nirwan Nawawi, mengatakan berkas kedua tersangka belum lengkap sehingga dikembalikan.

"Penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih

...

Berita Lainnya