MK Dukung Izin Menambang di Hutan Lindung

Majelis mengeluarkan putusan yang berseberangan dengan pertimbangannya.

Jumat, 8 Juli 2005

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut majelis hakim konstitusi, alasan para pemohon uji materi bahwa undang-undang ini melanggar konstitusi dinilai tidak kuat. "Majelis menolak permohonan pengujian ini," kata S. Natabaya membaca...

Berita Lainnya