Penggunaan Pasal Pengeroyokan Bikin Tim Novel Gusar

Polisi memeriksa Novel Baswedan perihal dampak penyerangan dan hubungan dia dengan pelaku.

Tempo

Selasa, 7 Januari 2020

JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, gusar. Kegeraman Saor berpangkal pada penggunaan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pengeroyokan oleh polisi untuk menjerat tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

Menurut dia, penggunaan pasal ini janggal karena serangan terhadap Novel tidak dilakukan dengan cara pengeroyokan. Penyiraman air keras terhadap Novel, kata Saor, dilakukan o

...

Berita Lainnya