Pegiat Lingkungan Ungkap Dampak Negatif Alih Fungsi Hutan

Mahkamah Agung mencabut PP No. 104 Tahun 2015 yang mengatur alih fungsi kawasan hutan.

Tempo

Jumat, 3 Januari 2020

JAKARTA - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendukung putusan uji materi Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Selama ini, aturan yang mengizinkan alih fungsi hutan lindung dan kawasan konservasi menjadi perkebunan itu kerap dijadikan tameng oleh perusahaan untuk merambah hutan.

Direktur Komunikasi Yayasan Auriga Nusantara Syahrul Fitra menyebutk

...

Berita Lainnya