Polisi Diminta Periksa Ulang Terduga Pelaku yang Pernah Ditangkap

Dua tersangka seharusnya dikenai pasal pembunuhan berencana.

Tempo

Kamis, 2 Januari 2020

JAKARTA - Tim Advokasi Novel Baswedan meminta polisi kembali memeriksa orang-orang yang pernah ditangkap karena diduga sebagai penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Anggota Tim Advokasi sekaligus peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah, menuturkan pemeriksaan ulang perlu dilakukan untuk mengungkap apakah penyerangan dilakukan dengan terencana atau tidak.

"Orang-orang yang pernah diperiksa lalu dilepaskan itu pe

...

Berita Lainnya