KPK Usulkan Hukuman Pejabat Publik Diperberat

Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi diusulkan dilebur menjadi satu untuk menghindari jual-beli pasal.

Tempo

Senin, 23 Desember 2019

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam naskah akademis rencana revisi itu, KPK mengusulkan penambahan hukuman bagi pejabat publik yang melakukan pidana korupsi.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, yang demisioner pada Jumat lalu, dalam kajian akademis dan naskah usulan perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu te

...

Berita Lainnya