Dewan Tagih Regulasi Pemindahan Ibu Kota

Selagi belum ada payung hukum, pemerintah belum bisa menggelontorkan anggaran.

Tempo

Jumat, 20 Desember 2019

JAKARTA - Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menilai rencana Presiden Joko Widodo memindahkan ibu kota negara belum bisa dieksekusi. Alasannya, pemerintah belum merampungkan regulasi pemindahan ibu kota. "Regulasi diperlukan untuk merinci biaya pembangunan. Selagi belum ada payung hukum, pemerintah belum bisa menggelontorkan anggaran," ucap mantan anggota Panitia Khusus Pemindahan Ibu Kota Negara dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri S

...

Berita Lainnya