Kepala Daerah Disebut Cuci Uang Melalui Kasino

PPATK menemukan penempatan uang sejumlah Rp 50 miliar di kasino.

Tempo

Sabtu, 14 Desember 2019

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi di luar negeri yang melibatkan sejumlah kepala daerah. Para kepala daerah itu disebut menempatkan uang senilai Rp 50 miliar dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan penempatan dana di luar negeri merupakan modus yang kerap digunakan dalam pencucian

...

Berita Lainnya