KPU Segera Revisi Aturan Pencalonan Kepala Daerah

Status mantan narapidana akan diumumkan di media massa dan situs web KPU.

Tempo

Jumat, 13 Desember 2019

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum akan merevisi peraturan KPU tentang pemilihan kepala daerah. Revisi tersebut akan mengatur ulang soal persyaratan calon dan pencalonan. Syarat calon melekat di dalam diri seseorang ketika akan mengikuti kontestasi. Sedangkan syarat pencalonan merupakan hal-hal administratif yang harus dipenuhi oleh bakal calon, salah satunya ihwal masa jeda politik bagi bekas narapidana.

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, m

...

Berita Lainnya