Syarat Mantan Narapidana Maju dalam Pilkada Diperketat

KPU akan segera merevisi peraturan KPU mengenai pemilihan kepala daerah.

Tempo

Kamis, 12 Desember 2019

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kemarin. Putusan uji materi ini memperketat syarat-syarat bagi mantan narapidana yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam pemilihan.

Calon bukan terpidana yang diancam hukuman 5 tahun penjara atau lebih. Selain itu, mantan narapidana baru bisa mencalonkan

...

Berita Lainnya