Aturan Sekolah-Rumah Akan Dikaji Ulang

Kementerian Pendidikan kesulitan mengawasi aktivitas pendidikan di sekolah-rumah.

Tempo

Jumat, 29 November 2019

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana mengkaji ulang Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolahrumah. Kepala Seksi Pendidikan Kesetaraan, Kementerian Pendidikan, Subi Sudarto, mengatakan aturan itu akan ditinjau ulang setelah mengetahui bahwa sekolah-rumah (homeschooling) diduga menjadi salah satu penyebab tumbuhnya bibit radikalisme pada anak.

"Perlu ada pendalaman dan kajian ulang untuk membahasnya su

...

Berita Lainnya