Desa dari Perda Palsu Dianggap Tidak Sah

Kementerian Dalam Negeri menunggu usul daerah untuk membatalkan desa-desa yang dianggap fiktif.

Tempo

Jumat, 22 November 2019

JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, berpendapat Peraturan Daerah Konawe Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Konawe menimbulkan masalah administrasi dan tata negara yang serius. Menurut dia, sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengesahkan peraturan daerah, selanjutnya perda tersebut akan diundangkan dalam lembaran daera

...

Berita Lainnya