Wawan Pakai Undang-undang Hasil Revisi Melawan KPK
Pegiat antikorupsi menilai perlawanan tersangka korupsi membuktikan revisi undang-undang telah mengorbankan KPK.
Tempo
Jumat, 15 November 2019
JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melawan komisi antirasuah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, itu menggunakan Pasal 21 ayat 3 dalam eksepsinya untuk menanggapi dakwaan jaksa penuntut pada KPK.
Pengacara Wawan, Maqdir Ismail, mengatakan, sesuai dengan Undang-U
...