Wawan Pakai Undang-undang Hasil Revisi Melawan KPK

Pegiat antikorupsi menilai perlawanan tersangka korupsi membuktikan revisi undang-undang telah mengorbankan KPK.

Tempo

Jumat, 15 November 2019

JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melawan komisi antirasuah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, itu menggunakan Pasal 21 ayat 3 dalam eksepsinya untuk menanggapi dakwaan jaksa penuntut pada KPK.

Pengacara Wawan, Maqdir Ismail, mengatakan, sesuai dengan Undang-U

...

Berita Lainnya