Pegiat Antikorupsi Segera Daftarkan Gugatan UU KPK Hasil Revisi

Presiden masih diharapkan bersedia mengeluarkan Perpu KPK.

Tempo

Kamis, 31 Oktober 2019

JAKARTA - Sejumlah tokoh senior dan pegiat antikorupsi akan segera menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau UU KPK hasil revisi, ke Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang KPK hasil revisi itu telah resmi berlaku pada 17 Oktober lalu atau 30 hari setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 17 September lalu.

Para pegia

...

Berita Lainnya