KPK Didesak Perkarakan Perusakan Buku Merah

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus perusakan barang bukti buku merah.

Tempo

Jumat, 18 Oktober 2019

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus perusakan barang bukti buku merah. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan bukti rekaman closed-circuit television (CCTV) perusakan buku merah dapat menjadi bukti awal untuk menelusuri dugaan tersebut. "KPK bisa mengenakan pasal obstruction of justice kepada orang yang diduga merusak barang bu

...

Berita Lainnya