PDIP dan Gerindra Jamin Tak Sentuh Pasal Pemilihan Presiden

Amendemen akan dilakukan pada tahun ketiga masa jabatan MPR.

Tempo

Kamis, 10 Oktober 2019

JAKARTA - Kesamaan sikap dua partai yang bersaing dalam pemilihan presiden 2019 perihal amendemen Undang-Undang Dasar 1945 membuat publik khawatir. Banyak yang menuding, amendemen kelima konstitusi yang bertujuan menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) itu hanyalah pintu masuk untuk mengubah mekanisme pemilihan presiden dari langsung menjadi pemilihan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Tudingan tersebut dibantah oleh Wakil

...

Berita Lainnya