95 Perusahaan Diselidiki dalam Kasus Kebakaran Hutan

Markas Besar Kepolisian RI memanggil kepala daerah yang menerbitkan izin untuk perusahaan.

Tempo

Selasa, 1 Oktober 2019

JAKARTA - Polisi menyatakan sedang memproses penegakan hukum terhadap 95 perusahaan berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kabut asap di Sumatera dan Kalimantan. Dari 95 korporasi tersebut, 11 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Fadil Imran, mengatakan ke-11 korporasi yang sedang dalam proses penyidikan itu adalah PT AP Ria

...

Berita Lainnya