Hukuman Irman Gusman Dipangkas 1,5 Tahun

Putusan peninjauan kembali itu berdampak pembebasan Irman Gusman dari penjara Sukamiskin.

Tempo

Jumat, 27 September 2019

JAKARTA - Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Irman Gusman, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara serta denda dari Rp 200 juta menjadi Rp 50 juta. Mahkamah Agung juga mengoreksi penerapan pasal terhadap kasus korupsi Irman.

Semula, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat-dengan ketua majelis hakim saat itu, Nawawi Pomolango, yang terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi Pembera

...

Berita Lainnya