Direktur Utama Perindo Jadi Tersangka Impor Ikan

Diduga menerima suap dari importir ikan sebesar Rp 423 juta.

Tempo

Rabu, 25 September 2019

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda, sebagai tersangka kasus dugaan suap impor ikan. Ia diduga menerima suap sebesar US$ 30 ribu atau setara dengan Rp 423 juta dari Mujib Mustafa, Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, importir ikan.

"Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

...

Berita Lainnya