Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp 26,5 Miliar

Sebagian uang diberikan melalui asisten pribadi Menteri Imam, Miftahul Ulum.

Tempo

Kamis, 19 September 2019

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap pengurusan proposal dana hibah dari kementerian yang dipimpinnya ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada tahun anggaran 2018 total senilai Rp 26,5 miliar. "Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain yang terkait," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata di gedung KPK,

...

Berita Lainnya