Pembahasan Revisi UU KPK Dianggap Cacat Formal

Hasil revisi Undang-Undang KPK terbuka digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Tempo

Jumat, 13 September 2019

JAKARTA - Penolakan terhadap pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat meluas. Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan revisi tersebut melanggar prosedur sejak awal. "Secara ilmu hukum administrasi negara, itu pelanggaran prosedur atau cacat formil. Ini berpotensi menimbulkan produk hukum yang dinyatakan batal demi hukum," kata dia, ke

...

Berita Lainnya