DPR Didesak Perbaiki Rancangan KUHP

Sejumlah pasal di Rancangan KUHP dianggap berpotensi mengekang kebebasan pers.

Tempo

Selasa, 3 September 2019

JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menolak sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka menilai sejumlah pasal itu berpotensi mengancam kebebasan pers.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, mengatakan dalam draf Rancangan KUHP tertanggal 28 Agustus 2019 itu masih ada sejumlah pasal yang selama ini dikritik masyarakat sipil karena tak sesuai dengan sema

...

Berita Lainnya