Dua Jaksa Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Proyek Drainase

Disepakati commitment fee sebesar 5 persen dari nilai proyek.

Tempo

Rabu, 21 Agustus 2019

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua jaksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek saluran air atau drainase di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta, kemarin. Keduanya adalah Eka Safitra, jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dan Satriawan Sulaksono, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keduanya disangka menerima suap dari Direktur Utama PT Mani

...

Berita Lainnya