MPR Bahas Penambahan Kuota Pimpinan Jadi Sepuluh

Undang-Undang MD3 akan kembali direvisi jika penambahan kuota pimpinan MPR disetujui.

Tempo

Selasa, 20 Agustus 2019

JAKARTA - Tarik-ulur pemilihan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2019-2024 membuat sejumlah partai politik memunculkan opsi terbaru. Beberapa partai mengusulkan agar MPR menambah kursi pimpinan parlemen dari lima menjadi sepuluh, sesuai dengan jumlah fraksi di MPR periode mendatang, yaitu sembilan fraksi dari partai dan satu dari kelompok anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Anggota MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Saleh Partaon

...

Berita Lainnya