Pengamat: MPR Tidak Berhak Mengatur Presiden

PDIP mengklaim semua fraksi sudah setuju dengan amendemen terbatas.

Tempo

Selasa, 13 Agustus 2019

JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, menilai kedua kubu, baik yang mendukung maupun menolak pengembalian fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penyusun Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945, memiliki argumentasi masing-masing.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Gerindra yang menyatakan ingin mengamendemen UUD 1945, tutur Adi,

...

Berita Lainnya