Ombdusman: Seleksi Anggota KPI Melanggar Administrasi

Panitia seleksi dianggap membuat aturan sendiri yang tidak diatur dalam Undang-Undang Penyiaran.

Tempo

Selasa, 13 Agustus 2019

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia periode 2019-2022. Pelanggaran administrasi ini terjadi karena panitia seleksi membuat aturan sendiri yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Maladministrasi yang kami temukan yaitu panitia seleksi melampaui kewenangan karena membuat aturan sendiri yang tidak diatur da

...

Berita Lainnya