Jokowi Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril

Amnesti pertama di luar kasus pidana politik di Indonesia.

Tempo

Selasa, 30 Juli 2019

JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani keputusan presiden (keppres) mengenai pemberian amnesti atau pengampunan untuk Baiq Nuril Maknun, kemarin. Ini menjadi amnesti pertama di luar kasus pidana politik di Indonesia.

"Tadi pagi keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil," ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta

...

Berita Lainnya