Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Terhambat

Korban pemerkosaan terancam dipidana dengan pasal zina

Tempo

Senin, 29 Juli 2019

JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) terhambat oleh belum disahkannya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Wakil Ketua Komisi Agama dan Sosial Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU PKS, Marwan Dasopang, mengatakan RUU ini tak bisa disahkan jika RUU KUHP belum rampung.

Marwan beralasan, sejumlah pasal terkait dengan definisi dan pemidanaan dalam RUU PKS menginduk pada RUU

...

Berita Lainnya