Pemerintah Bersiap Ajukan PK dalam Kasus Kebakaran Hutan

Pengadilan menyatakan bahwa pemerintah melanggar hukum.

Tempo

Senin, 22 Juli 2019

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan siap mendampingi Presiden Joko Widodo serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pengacara negara dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.

"Jaksa adalah pengacara negara. Kami tentunya akan mewakili negara. Pak Jokowi kan digugat bukan sebagai pribadi, tapi sebagai pemerintah negara. Nah, kam

...

Berita Lainnya