Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Penetapan RKUHP
Banyak pasal yang masih bermasalah, termasuk berpotensi mengancam kebebasan pers dan menyampaikan informasi.
Tempo
Selasa, 2 Juli 2019
JAKARTA – Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan lembaganya bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi KUHP menyatakan menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum sejumlah pasal yang bermasalah dihilangkan atau diperbaiki. Beberapa pasal dalam draf terakhir revisi RKUHP masih ditentang, salah satunya karena dinilai mengancam kebebasan pers dan
...