Dari Penipuan ke Kasus Suap

Jaksa disuap untuk meringankan tuntutan perkara penipuan investasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tempo

Senin, 1 Juli 2019

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya adalah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto; pengacara Alvin Suherman; dan Sendy Perico, orang beperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menjelaskan kasus ini bermula saat Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan mel

...

Berita Lainnya