YLBHI Sebut RUU KUHP Tidak Sesuai dengan Konvensi Antikorupsi

Ancaman hukuman pelaku pencucian uang dan korupsi lebih rendah dari Undang-Undang sebelumnya.

Tempo

Jumat, 28 Juni 2019

JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, menyatakan pasal-pasal pidana korupsi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak sesuai dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan korupsi. Hal itu tampak pada rendahnya ancaman hukuman bagi pelaku dan masuknya pasal korupsi sebagai peraturan umum. "Lamanya pidana juga berbeda (antara RUU KUHP) dengan Undang-Undang Pemberantas

...

Berita Lainnya