DPR Bantah RKUHP Akan Lemahkan Pemberantasan Korupsi

RKUHP dianggap lebih lunak dibanding Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tempo

Kamis, 27 Juni 2019

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah berkukuh untuk segera merampungkan dan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum masa sidang terakhir DPR periode saat ini. "Kalau di masa sidang ini, sebelum akhir Juli, RKUHP harus sudah selesai drafnya," kata Wakil Ketua Panitia Kerja Komisi III DPR, Arsul Sani, kemarin.

DPR dan pemerintah mengebut pembahasan rancangan undang-undang itu di tengah santernya kriti

...

Berita Lainnya