Sofyan Didakwa Fasilitasi Pembahasan Proyek PLTU Riau-1

Jaksa tidak menyebut soal pemberian imbalan kepada Sofyan.

Tempo

Selasa, 25 Juni 2019

JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir memfasilitasi pertemuan untuk membahas kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. Jaksa Budhi Sarumpaet menyebut pertemuan-pertemuan yang dilakukan mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan mantan p

...

Berita Lainnya