Penanganan Kasus Narkoba Dianggap Keliru

Pengguna narkoba memenuhi penjara-penjara di Indonesia.

Tempo

Senin, 24 Juni 2019

JAKARTA – Pemerintah didesak untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terutama dalam hal pencegahan dan penindakan. Sejumlah pengamat hukum dan aktivis mengungkapkan, cara pemerintah menangani masalah-masalah penyalahgunaan narkotik selama ini keliru.

"Hal itu terlihat dari sejumlah kebijakan penanggulangan narkotika yang dibuat tanpa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan," kata pengajar di Fakultas Hukum

...

Berita Lainnya