Pengadilan Tolak Gugatan PKS Cilegon

Jumat, 1 Juli 2005

SERANG - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten kemarin memutuskan menolak gugatan yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera terhadap hasil pemilihan kepala daerah Cilegon, 5 Juni lalu, yang dimenangi pasangan dari Partai Golkar, Aat Syafa'at-Rusli Ridwan. PKS yang menjagokan Ade Miftah-Ni'matullah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung karena menemukan banyak kecurangan yang dilakukan KPU Kota Cilegon selama proses pemilihan. Saat membacakan putusann...

Berita Lainnya