Sjamsul Nursalim Memungkinkan Disidangkan In Absentia

ICW mendorong percepatan proses hukum untuk menyegerakan pemulihan kerugian negara.

Tempo

Kamis, 13 Juni 2019

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan tetap melanjutkan proses hukum Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, hingga ke pengadilan meski keduanya belum diperiksa. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, jika Nursalim dan Itjih tidak kunjung bisa dihadirkan, persidangan bisa tetap digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

"Kasus ini bisa disidangkan secara in absentia," ujarnya di gedung KPK, Jakarta.

Sejak kasus du

...

Berita Lainnya