Karen Agustiawan Divonis Delapan Tahun Penjara

Dianggap telah menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan negara.

Tempo

Selasa, 11 Juni 2019

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan, terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi investasi Pertamina di Ladang Minyak Basker Manta Gummy Australia. Karen dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang serta melanggar prosedur investasi sehingga negara merugi hingga Rp 568,06 miliar.

"Mengadili, meyakini terdakwa Karen Agustiawan bersalah

...

Berita Lainnya