Polisi Dinilai Mengobral Pasal Makar

Pakar hukum menganggap pengertian makar cenderung disederhanakan dengan unjuk rasa atau gerakan people power.

Tempo

Kamis, 16 Mei 2019

JAKARTA - Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, mengkritik Kepolisian RI yang terkesan gampang menerapkan pasal makar terhadap aktivis antipemerintah yang menyuarakan gerakan people power dalam menyikapi pemilu presiden. Ia mengingatkan agar polisi tidak mengobral penggunaan pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Kategori makar memang cuma ada di KUHP. Tapi pasal dan definisi tersebut harus hati-hati digunakannya," kat

...

Berita Lainnya