Bawaslu Rekomendasikan Pemilihan Ulang di Kuala Lumpur

Surat suara yang telanjur dikirim lewat pos dinyatakan tidak dihitung.

Tempo

Rabu, 17 April 2019

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terbukti tidak melaksanakan tugas secara obyektif dan transparan dalam kasus penemuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, pekan lalu. Bawaslu pun merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang metode pos di Kuala Lumpur.

“Ditemukan data bahwa PPLN tidak mencatat jumlah

...

Berita Lainnya