DPR Revisi Undang-Undang Kesehatan

Revisi undang-undang ini menjadi inisiatif Dewan untuk kemudian dibahas bersama pemerintah dan wakil masyarakat dalam masa sidang mendatang.

Rabu, 29 Juni 2005

JAKARTA - Semua fraksi di DPR sepakat merevisi Undang-undang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 itu dinilai sudah tak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. "Masih memiliki ketaksinkronan dengan undang-undang lain," kata Mariani Akib Baramuli dari Fraksi Partai Golkar dalam rapat paripurna DPR di gedung MPR/DPR kemarin. Hal yang tidak sinkron adalah sistem asuransi kesehatan komersial yang dianggap tak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jami...

Berita Lainnya