Pembunuhan Berencana Tepat untuk Polly

Penyidikan diharapkan mampu mengungkap komplotan di belakang Pollycarpus.

Rabu, 29 Juni 2005

JAKARTA - Mantan sekretaris tim pencari fakta kasus Munir, Usman Hamid, menilai, pengenaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap tersangka Pollycarpus Budihari Priyanto sangat tepat. "TPF memang meyakini pembunuhan terhadap Munir direncanakan," ujarnya kemarin di Jakarta. Menurut dia, ada tiga lapis pelaku dalam pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia itu. Pertama, aktor-aktor yang bertindak di lapangan. Kedua, aktor yang memba...

Berita Lainnya