Suara Partai yang Gugur Tetap Dihitung

KPU membatalkan kepesertaan 11 partai dalam pemilu di satu provinsi dan 428 kota/kabupaten.

Tempo

Selasa, 26 Maret 2019

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan suara bagi calon legislator dari partai politik peserta pemilu yang gugur di tingkat kota/kabupaten dan provinsi tetap dihitung. Suara untuk para kader tersebut dianggap tetap sah. Hanya, tidak ada penetapan suara di tingkat daerah tersebut, atau dianggap tidak bermakna.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan pembatalan kepesertaan partai politik hanya berlaku di satu tingkat provinsi dan

...

Berita Lainnya