Bupati Tana Toraja Disebut Lakukan Maladministrasi

Kementerian Dalam Negeri menyatakan Bupati Nicodemus melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Tempo

Jumat, 15 Maret 2019

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin, mengatakan kebijakan Bupati Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Nicodemus Biringkanae, yang mengangkat dirinya sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja masuk kategori maladministrasi. Kebijakan tersebut dinilai melanggar Pasal 234 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur

...

Berita Lainnya