Pasal yang Menjerat Robet Dinilai Janggal

Penyidikan Robet seharusnya dibuat berdasarkan aduan pihak terhina.

Tempo

Senin, 11 Maret 2019

JAKARTA – Kriminalisasi yang terjadi terhadap aktivis dan akademikus Robertus Robet diminta segera dihentikan karena tak memiliki konstruksi perkara yang kuat. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan status tersangka Robet tidak sah karena ia dijerat dengan pasal yang seharusnya merupakan delik aduan. “Sedangkan kasus ini tidak ada yang mengadu. Hanya perkembangan penyelidikan polisi saja,” kata

...

Berita Lainnya