Rekonsiliasi Damai Talangsari Dinilai Melanggar Hukum

Kesepakatan damai ini dianggap cacat hukum dan moral karena tidak melibatkan korban dan keluarganya.

Tempo

Kamis, 28 Februari 2019

JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, M. Choirul Anam, menilai rekonsiliasi damai kasus Talangsari, Lampung, pada 1989 yang dilakukan pemerintah merupakan tindakan melawan hukum. Sebab, kata dia, peristiwa Talangsari dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil pengusutan lembaganya.

"Upaya di luar proses hukum, padahal kasus ini statusnya pelanggaran berat hak asasi manusia, bisa dimaknai sebagai melawan proses

...

Berita Lainnya