Penempatan TNI di Jabatan Sipil Berpotensi Menuai Masalah

Perwira aktif cenderung membawa koleganya sebagai tenaga ahli.

Tempo

Senin, 25 Februari 2019

JAKARTA - Penempatan perwira TNI dalam instansi-instansi selain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ditengarai akan menuai banyak masalah. Hal itu mulai dari potensi maladministrasi, kecemburuan dengan birokrat karier, penempatan yang tidak berbasis sistem merit, serta dapat menyebabkan peran tentara menjadi lebih kuat di dunia sipil dan memundurkan capaian reformasi TNI.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Sofian Ef

...

Berita Lainnya