Karen Didakwa Rugikan Negara Rp 568 Miliar

Terjerat perkara aksi korporasi Pertamina di Blok Manta Gummy Australia pada 2009.

Tempo

Jumat, 1 Februari 2019

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, didakwa merugikan negara dalam investasi Pertamina di Blok Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Kejaksaan menduga Karen ikut melakukan pelanggaran prosedur dalam proses investasi, sehingga menimbulkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

"Telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 568.066.000.000," kata jaksa penuntut umum T.M. Pakpahan di Pengadilan

...

Berita Lainnya