Edward Soeryadjaya Divonis 12,5 Tahun Penjara

Pengacara menyebut vonis ini seperti hukuman mati karena Edward sudah berusia 75 tahun.

Tempo

Jumat, 11 Januari 2019

JAKARTA - Pengusaha Edward Soeryadjaya divonis 12 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina. Hakim juga mewajibkan Edward membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim, Suharso, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri

...

Berita Lainnya