KPU dan Bawaslu Laporkan Hoaks Surat Suara

Kepolisian bakal menjerat penyebar berita bohong dengan pasal berlapis.

Tempo

Jumat, 4 Januari 2019

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan berita bohong perihal tujuh kontainer yang memuat surat suara yang telah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok untuk Pemilihan Umum 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lembaganya berkewajiban memastikan pemilu berjalan aman, damai, langsung, rahasia, jujur, dan adil. "Kalau ada ancaman dan tindakan-tindakan yang mengganggu jalannya pemilu, KPU melawan," ujar Ari

...

Berita Lainnya